Jum'at, 26/04/2024 01:08 WIB

KPK Serahkan Aset Koruptor ke Kejagung dan BNN

KPK akan menyerahkan sejumlah barang sitaan dari para koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sejumlah barang sitaan dari para koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejumlah barang rampasan dari koruptor itu agar dapat digunakan guna kepentingan penegakkan hukum.

"Besok, KPK berencana akan menyerahkan sejumlah barang rampasan dari proses hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2).

Kata Febri, nilai aset yang akan diserahkan kepada Kejagung dan BNN sebesar Rp110 miliar. Adapun aset itu tersebar di Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

Penyerahan aset koruptor itu, lanjut Febri, sebagai peringatan kepada semua pejabat negara yang mencoba-coba untuk melakukan tindak kejahatan korupsi. Penyerahan barang hasil rampasan itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

"Bahwa jika kasus mereka ditangani maka kekayaan yang pernah dikumpulkan dalam kasus korupsi tersebut akan dirampas oleh negara, dan kemudian digunakan untuk kepentingan publik, termasuk diantanya menggunakan mekanisme PSP ini," kata Febri.

Kegiatan PSP itu akan digelar di Gedung KPK lama, sekitar Pukul 09.00 WIB, Rabu, 20 Februari 2019. Rencananya, acara penyerahan aset ini dihadiri langsung oleh kelima pimpinan KPK, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko dan jajaran.

KEYWORD :

Aset Koruptor KPK Kejagung BNN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :