Kamis, 25/04/2024 00:48 WIB

Bacakan Pledoi, Eni Saragih Sedih dan Taubat

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku sedih atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku sedih atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Eni Saragih saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). Eni mengaku terkejut atas tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa KPK.

Apalagi, lanjut Eni, ketika melihat sang anak menangis ketika mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa KPK.

"Saya terkaget oleh tuntutan 8 tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 6 Februari 2019, melihat anak saya menangis di ruangan sidang ini, itu yang saya rasa paling menyedihkan hati saya pada saat itu," kata Eni Saragih.

Dalam kesempatan itu, Eni Saragih menyampaikan penyesalan telah terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang akhirnya membuat dirinya terpisah dari keluarga.

"Saya menyesal apa yang terjadi pada diri saya, saya bertoubat," tutur Eni Saragih di hadapan majelis dengan terbata-bata.

Untuk itu, Eni Saragih berharap majelis hakim memberikan keadilan hukum atas kasus suap PLTU Riau-1 yang menjeratnya.

"Tapi saya mohon keadilan hukuman yang saya jalani kepada majelis hakim yang mulia membaca tuntutan yang menolak justice collaborator saya untuk diri saya," tuturnya.

Diketahui, Eni Saragih selaku terdakwa dalam kasus PLTU Riau-1 dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Lantaran, diyakini jaksa KPK bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Eni Maulani Saragih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :