Sabtu, 20/04/2024 14:56 WIB

Ketidakpastian Hukum jadi Ancaman Investor di Indonesia

Ketidakpastian hukum kerap kali merugikan investor yang ingin berbisnis di Indonesia. Padahal, problematika ketidakpastian hukum di Indonesia sudah sering didengar dan disuarakan oleh banyak pihak.

Ilustrasi Hukum

Jakarta - Ketidakpastian hukum kerap kali merugikan investor yang ingin berbisnis di Indonesia. Padahal, problematika ketidakpastian hukum di Indonesia sudah sering didengar dan disuarakan oleh banyak pihak.

Salah satu contohnya sengketa yang sedang terjadi antara PT. Karya Citra Nusantara(KCN) sebagai pihak investor dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dari sisi BUMN yang terkait dengan pengembangan Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara.

Dimana, investasi sudah digelontorkan triliunan rupiah oleh investor untuk pengembangan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, saat ini terancam lenyap. Patut menjadi perhatian semua pihak mengapa ketidakpastian hukum masih saja ada di Indonesia yang katanya sebagai negara hukum.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng mengatakan, terdapat beberapa sebab ketidakpastian hukum bagi investor di Indonesia.

Yang pertama, kata dia, banyak Undang-undang di bidang ekonomi dan politik yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Ketidakpastian peraturan menimbulkan risiko bagi investasi," kata Salamuddin, Jakarta, Sabtu (16/2).

Menurutnya, peraturan Indonesia yang tidak pasti menimbulkan risiko bagi investasi asing. Undang-undang Pertambangan 2009 dan peraturan pelaksanaan selanjutnya telah memperkenalkan serangkaian langkah-langkah yang berdampak pada investasi asing, termasuk pemrosesan dalam negeri dan persyaratan divestasi kepemilikan mayoritas.

Kemudian yang kedua, UU bersifat tidak pasti dan gampang berubah. Perubahan UU bisa terjadi karena gugatan seorang warganegara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi pemerintah gampang sekali membuat Perpu, dan mengubah peraturan.

Sehingga ini menciptakan ketegangan dengan investor. Sebagai contoh, peraturan divestasi yang diperkenalkan awal tahun ini menetapkan bahwa semua penambang asing harus mendivestasikan 51 persen saham perusahaan Indonesia pada tahun kesepuluh produksi.

Nah, dalam hal ini terjadi benturan antara UU yang satu dengan yang lain dan benturan dengan aturan pemerintah daerah. Begitu juga Inpres No 12 tahun 2015 serta Perpres No 100 tahun 2017 belum mampu menyelesaikan persoalan terkait kepastian hukum dalam investasi.

"Peraturan di bawah UU sangat  cepat berubah ubah, banyak contoh lainnya seperti sektor tambang dan minyak yang paling banyak memproduksi peraturan mulai dari Perpres hingga permen ESdM. Masalah ketidakpastian regulasi paling banyak dikeluhkan oleh investor," demikian Salamuddin.

KEYWORD :

Investor Indonesia Hukum Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :