Marlen Sitompul | Jum'at, 15/02/2019 11:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.
Juru bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua pejabat yang dipanggil penyidik
KPK adalah Kepala Divisi III PT
Waskita Karya, Dono Parwoto dan Kepala Seksi Pegawai Keuangan Proyek BKT paket 22 PT
Waskita Karya, Satrio. Belum diketahui jelas kaitan kedua saksi dalam kasus ini.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Pada proses penyidikan kasus ini, tim
KPK telah menggeledah tiga lokasi sekaligus. Pertama, rumah Direktur (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryyani di Jalan Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Desi Aryyani tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasional I PT
Waskita Karya. Dua lokasi lain yang digeledah adalah kediaman dua PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Sejumlah dokumen pun telah disita penyidik dari tiga rumah yang digeledah tersebut. Diduga kuat dokumen itu berkaitan dengan proyek-proyek fiktif yang tengah diusut
KPK.
Yuly Ariandi Siregar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Divisi II PT
Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman. Dua pejabat PT
Waskita Karya itu diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi atas proyek fiktif BUMN.
Setidaknya, ada 14 proyek infrastruktur yang jadi bancakan pejabat PT
Waskita Karya. Proyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Dalam kasus ini, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek konstruksi milik
Waskita Karya. Meski tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, PT
Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Kemudian, keempat perusahaa sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT
Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk Fathor dan Ariandi. Akibatnya, uang negara rugi mencapai Rp186 miliar.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK