Sabtu, 20/04/2024 07:42 WIB

Ahli Patahkan Bukti KPK Terhadap Lucas, Majelis Hakim Diuji

Penasihat hukum terdakwa Lucas menilai dari penuturan ahli ‎pidana, bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa KPK belum memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan digital forensik.

Pengacara Lucas

Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Lucas menilai dari penuturan ahli ‎pidana, bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa KPK belum memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan digital forensik. Bukti-bukti yang dimaksud itu yakni rekaman percakapan antara terdakwa Lucas dengan Eddy Sindoro.

Seharusnya, kata PH Lucas Irwan Muin, bukti-bukti tersebut diteliti lebih dalam oleh pakar di bidangnya merujuk metode-metode standar internasional.

"Bila tidak memenuhi standar internasional tersebut maka tidak layak itu dijadikan alat bukti digital," kata Irwan Muin kepada wartawan usai mendampingi kliennya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2).

Sehingga, tegas Irwan, barang bukti tersebut sesuai keterangan ahli, dinyatakan tidak sah. Tidak hanya itu, Irwan juga menyinggung soal perolehan bukti tersebut.

"Perolehan dilakukan penyadapan itu di luar tindakan penyelidikan, karena saat itu penyelidikan (Lucas) belum ada," kata Irwan.

Sebelumnya, tim Penasihat hukum Lucas menelisik pada ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, SH, masalah alat-alat bukti yang dihadirkan jaksa.‎ Pasalnya, sejauh ini Jaksa masih keukeuh dengan alat bukti yang dipakainya ihwal rekaman Eddy Sindoro dengan Lucas.

Menurut Mudzakir, ‎majelis hakim harus dapat menilai kesahihan bukti-bukti yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan. Salah satu yang dinilai sebagai bukti adalah rekaman sadapan itu.

Menurut Mudzakir, penilaian kesahihan itu diputuskan majelis hakim setelah mendengarkan keterangan ahli yang relevan terkait pembuktian atas bukti tersebut.

Mudzakir menyampaikan hal itu merespon pertanyaan salah satu kuasa hukum Lucas. Dalam persidangan, kuasa hukum mempersoalkan soal sah atau tidaknya bukti rekaman sadapan percakapan yang kerap diputar Jaksa KPK.

Hal itu mengingat pernyataan ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan Lucas. Saat itu, Ruby meragukan keaslian barang bukti percakapan suara antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menghadirkan Ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto. Dhany diminta oleh KPK untuk meneliti suara percakapan yang diduga Lucas.

Namun, Dhany juga tidak bisa memastikan orisinalitas rekaman tersebut. Sebab rekaman yang berada di sebuah DVD-R tertulis KPK itu, dia terima masih tersegel dari lembaga antirasuah.

"Majelis hakim harus bisa menilai," kata Muzakir.

Jika masih ada keraguan atas keterangan ahli tersebut, kata Mudzakir, majelis hakim dapat meminta opini lain sebagai penengah. Contoh ahli penengah yang dapat dimintai pandangannya merupakan ahli forensik dengan reputasi internasional.

"Jadi masing-masing pihak menemukan kebenaran matriil, kebenaran hakiki," tutur Mudzakir.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Eddy Sindoro Bukti KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :