Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR dari PAN, Taufik Kurniawan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua orang anggota DPR yang diperiksa adalah Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto."Diagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR, Jazilul Fawaid dan Djoko Udjianto, sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri, melalui pesan singkat, Rabu (13/2).Selain kedua anggota DPR itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo.Baca juga :
Gobel Buka Bersama Janda Pejuang Gorontalo
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," jelas Febri.Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Gobel Buka Bersama Janda Pejuang Gorontalo
Kasus DAK Taufik Kurniawan Pimpinan DPR