Sabtu, 20/04/2024 09:50 WIB

Penganiaya Rohingya Harus Diadili

Jenderal yang menjalankan kampanye genosida harus menjadi paria internasional, kata Gregory Stanton

Militer Myanmar saat menghadapi warga muslim Rohingya (Foto: Reuters)

New York, Jurnas.com -  Pendiri organisasi Nonpemerintah Genocide Watch, Profesor Gregory Stanton mendesak  agar  pelaku genosida Rohingya harus diadili di pengadilan internasional atas kejahatannya terhadap kemanusiaan.

“Kami menciptakan pengadilan internasional untuk mengadili para pelaku genosida Kamboja, Rwanda dan genosida lainnya, yang ada di Bosnia, di Timor Timur dan di tempat lain. Sekarang kami memiliki Pengadilan Pidana Internasional," kata Gregory Stanton, profesor riset studi genosida dan pencegahan di Universitas George Mason.

Stanton memberikan pernyataan dalam konferensi dua hari yang dihelar oleh Koalisi Pembebasan Rohingya (FRC) di New York yang bertujuan untuk mengumpulkan para cendekiawan dan aktivis dari seluruh dunia untuk mencari cara agar Myanmar bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

FRC bekerja untuk membangun gerakan akar rumput demi mendesak Myanmar agar bertanggung jawab atas kampanye genosida terhadap Rohingya. "Mereka tidak boleh diizinkan untuk bepergian. Semua aset yang mereka miliki disita," kata Stanton.

Dia mengatakan sebagian besar Eropa Barat, AS, Kanada dan negara-negara lain termasuk Argentina dan Senegal melakukan genosida yang merupakan kejahatan yurisdiksi universal, mencatat bahwa mereka yang melakukan kejahatan tersebut dapat ditangkap dan diadili di negara terjadinya genosida itu, termasuk Myanmar.

Rohingya, yang digambarkan PBB sebagai orang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan meningkat akan serangan sejak belasan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya - kebanyakan perempuan dan anak-anak - meninggalkan Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan penumpasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017

Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya terbunuh oleh pasukan negara Myanmar, menurut laporan Ontario International Development Agency (OIDA).

PBB juga mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan negara Myanmar. Dalam sebuah laporan, penyelidik PBB mengatakan pelanggaran seperti itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. (AA)

KEYWORD :

Genosida Rohingya Myanmar Lembaga Dunia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :