Jum'at, 19/04/2024 21:05 WIB

Bule Inggris Dipenjara Enam Bulan Usai Tampar Petugas Imigrasi

Seorang wanita asal Inggris harus mendekam selama enam bulan di penjara karena menampar seorang petugas imigrasi

Bule asal Inggris, Auj-e Taqaddas

Jakarta, Jurnas.com - Seorang wanita asal Inggris harus mendekam selama enam bulan di penjara karena menampar seorang petugas imigrasi yang meminta bule tersebut membayat denda atas visanya yang sudah melebihi tempo.

Auj-e Taqaddas, 42, dinyatakan bersalah di pengadilan di ibukota Bali, Denpasar, atas kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas hukumnya.

"Hukumannya enam bulan penjara," Hakim Esthar Oktavi seperti yang diberitakan Telegraph.

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli 2018.

"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya secara paksa dibawa ke pengadilan, tidak ada pengacara yang diberikan," kata Taqaddas mengatakan kepada pengadilan, menuduh para jaksa penuntut menyiksanya tiga kali dan menjebaknya di negara itu.

Waher Tarihorang, seorang pejabat di kantor kejaksaan yang mengawasi kasus tersebut, membantah menggunakan kekerasan dan mengatakan jaksa memiliki hak untuk mengambil tindakan paksa untuk membawanya ke pengadilan setelah Taqaddas melewatkan beberapa tanggal persidangan sebelumnya.

Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena karena alasan sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari sebuah hotel dan tidak bisa menemukannya.

Hakim dan jaksa penuntut mengatakan bahwa Taqaddas telah mengajukan banding.

Sebuah video smartphone dari insiden itu, yang menjadi viral pada saat itu, menunjukkan Taqaddas yang marah berteriak dan bersumpah pada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di wajah setelah berusaha untuk mengambil paspornya.

Wanita itu telah melewati masa tinggal sekitar 160 hari dan diminta untuk membayar denda sebesar 300.000 rupiah untuk setiap hari, dengan total denda mencapai Rp48 juta.

KEYWORD :

Bule Inggris Petugas Imigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :