Kamis, 25/04/2024 06:53 WIB

Ketum KONI Dicecar Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora

Ketum KONI Tono Suratman mengaku telah membeberkan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Logo Kemenpora

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Tono Suratman mengaku telah membeberkan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tono mengatakan, apa yang diketahuinya terkait suap yang menyeret Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menjadi tersangka telah dijelaskan kepada penyidik KPK.

"Saya sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik," kata Tono, usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/2).

Namun, Tono enggan menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. Purnawirawan TNI itu pun tak menjawab saat dikonfirmasi mengenai persetujuannya untuk memberikan fee kepada Deputi IV Kempora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo agar KONI mendapat kucuran dana hibah.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Tono ingin mendalami pengajuan proposal ke Kemenpora hingga pencairan. Termasuk soal komitmen fee yang dijanjikan sebelum proposal disetujui.

"Termasuk juga apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada pejabat Kemenpora," kata Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (6/2).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

KEYWORD :

Dana Hibah Kemenpora KPK Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :