Sabtu, 20/04/2024 23:02 WIB

Ketum NasDem Surya Paloh Digugat di Pengadilan

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh salah satu kader NasDem Kisman Latumakulita.

Partai NasDem

Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh salah satu kader NasDem Kisman Latumakulita.

Kisman mengatakan, berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem, jabatan Ketum dipilih dalam setiap lima tahun sekali. Sementara, Surya Paloh sudah menjabat sejak Februari 2013.

Menurutnya, jabatan Surya Paloh semestinya sudah berakhir sejak 6 Maret 2018. Untuk itu, Kisman menyayangkan Partai Nasdem yang mengusung gerakan restorasi tetapi cacat moral dan etika dalam berdemokrasi.

"Kalau di internal Nasdem tidak apa-apa, tapi kalau di KPU kan jadi persoalan hukum, maka gugatan ini dilayangkan agar jadi kepastian," ujar Kisman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Sebelumnya, Kisman telah mengajukan gugatan kepemimpinan Paloh melalui mekanisme internal mahkamah partai pada 22 Oktober 2018. Namun, hingga saat ini gugatan itu tak kunjung diputuskan.

Sementara, berdasarkan aturan UU 2/2011 tentang partai politik menyebutkan bahwa mekanisme penyelesaian di mahkamah partai harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari.

"Jadi semua sudah lewat 60 hari dari ketidakpastian. Maka saya cari kepastiannya lewat pengadilan agar publik tidak bertanya-tanya ini sah atau tidak," katanya.

Gugatan terhadap Surya Paloh, kata Kisman, dilandasi rasa tanggung jawab terhadap partai yang sudah lama diperjuangkan. Apalagi, menurutnya mengusung narasi besar bagi Indonesia ke depan.

"Saya pernah tenggelam di laut untuk kamapanyekan Nasdem, meyakinkan publik bahwa Nasdem bawa narasi besar untuk melakukan perubahan bangsa ke depan," tegasnya.

KEYWORD :

Partai NasDem Surya Paloh Partai Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :