Rabu, 24/04/2024 16:08 WIB

Komisariat OKP Tetap Dilarang Berdiri di Kampus

Menristekdikti Mohamad Nasir menggarisbawahi, kendati anggota OKP bisa menyampaikan gagasan kebangsaannya lewat Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB), namun komisariat OKP tetap tidak boleh berdiri di dalam kampus.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com – Diluncurkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa, rupanya tetap membatasi kehadiran organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di lingkungan kampus.

Menristekdikti Mohamad Nasir menggarisbawahi, kendati anggota OKP bisa menyampaikan gagasan kebangsaannya lewat Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM PIB), namun komisariat OKP tetap tidak boleh berdiri di dalam kampus.

“Apakah semua komisariat akan (berdiri) di kampus? Tidak. Yang kami buka, ada satu organisasi yang dibentuk rektor, yang keanggotaannya dari mahasiswa ekstra,” terang Nasir kepada awak media pada Selasa (5/2) di Kantor Kemristekdikti Jakarta, usai kegiatan Jalan Sehat dan Dialog Interaktif Permenristekdikti 55/2018 bersama Kelompok Cipayung.

“Anggotanya ada dari HMI, PMII, GMKI, GMNI, PMKRI, dan organisasi mahasiswa lainnya yang memungkinkan bisa masuk,” imbuhnya.

Nasir menjelaskan, kegiatan UKM PIB nantinya akan difokuskan pada sosialisasi empat pilar, yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Sebab dewasa ini, perguruan tinggi di Indonesia sedang dihadapkan pada masalah radikalisme dan ekstrimisme.

Dalam kesempatan itu, Nasir berharap kolaborasi antar organisasi ekstra mahasiswa dapat menguatkan wawasan kebangsaan. Adapun pengawasan dan pendanaan berada di bawah tanggung jawab rektor atau pimpinan perguruan tinggi.

“Jangan sampai ada mahasiswa tidak mau menerima tentang kebangsaan,” tegas dia.

Sementara Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti Prof. Ismunandar mengatakan, sosialiasi Permenristekdikti 55/2018 terus dilakukan ke berbagai perguruan tinggi.

Upaya itu salah satunya dilakukan dengan cara mengundang wakil rektor perguruan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Sosialisasi juga tidak hanya lewat rakernas. Kami sampaikan di website, di lembaga layanan PT di daerah,” jelas Ismunandar.

KEYWORD :

Permen 55/2018 Mohamad Nasir Perguruan Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :