Sabtu, 20/04/2024 17:00 WIB

Akreditasi SMK Akan Disederhanakan

Ke depan, tidak ada lagi akreditasi A, B, atau C, melainkan dibagi menjadi dua kategori yakni terakreditasi (accredited) dan tidak terakreditasi (non-accredited).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan menyederhanakan sistem pemeringkatan akreditasi sekolah menengah kejuruan (SMK).

Ke depan, tidak ada lagi akreditasi A, B, atau C, melainkan dibagi menjadi dua kategori yakni terakreditasi (accredited) dan tidak terakreditasi (non-accredited).

“Nanti akreditasi hanya ada dua, ada akreditasi dan tidak akreditasi. A, B, C itu kita hilangkan. Akreditasi itu ya sudah, akreditasi,” terang Mendikbud di SMK Muhammadiyah 5 Malang, Jawa Timur pada Senin (4/2).

Muhadjir menjelaskan, di seluruh Indonesia, tercatat ada kurang lebih 14 ribu SMK yang tersebar di berbagai wilayah. Dari total sekolah kejuruan yang ada di Indonesia tersebut, 4.000 SMK berstatus negeri, sementara sisanya merupakan SMK swasta.

Dari kurang lebih 9.000 SMK swasta tersebut, lanjut Muhadjir, 3.000 SMK swasta sudah dalam kategori bagus. Sementara sisanya, disebutkan masuk dalam kategori kurang bagus. Dengan adanya penyederhanaan sistem tersebut, pemerintah bisa fokus untuk membenahi sekolah-sekolah yang belum mendapatkan status akreditasi.

“Padahal, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada pemrakarsa sekolah swasta, sebagian besar sekolah yang tidak maju dan tidak bagus itu adalah berstatus swasta,” ujar Muhadjir.

Untuk itu, lanjut Muhadjir, pemerintah dalam hal ini juga akan memberikan bantuan terhadap sekolah-sekolah swasta yang masuk dalam kategori kurang bagus tersebut. Nantinya, akan diberikan waktu bagi sekolah tersebut untuk berbenah.

“Nanti ada saatnya, kita harus memilih. Sekolah swasta itu, apakah tetap menjadi sekolah, atau harus berhenti menjadi sekolah. Kita beri waktu tertentu, kalau ternyata tidak kunjung maju, tentu saja kita minta untuk berhenti,” kata Muhadjir.

Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hingga Desember 2018, akreditasi tingkat sekolah dasar dan menengah sederajat didominasi peringkat B, yakni mencapai 55,31 persen, dari 51.979 sekolah yang terakreditasi.

Dari total jumlah tersebut, hanya 20,51 persen sekolah yang mendapatkan akreditasi A, dengan rincian pada jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) sebanyak 19,77 persen, sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs) sebanyak 20,85 persen.

Sementara untuk sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA) 27,29 persen, dan SMK sebanyak 18,06 persen. (Ant)

KEYWORD :

Akreditasi Sekolah Muhadjir Effendy Mendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :