Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, tindak pidana yang diduga dilakukan Supian mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu."Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).Supian menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Sebanyak Rp 2,5 triliun kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan hasil produksi pertambanga perusahaan yang diduga izinnya diperoleh secara melawan hukum. Sementara selebihnya dihitung dari kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan yang dikonversikan serta biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kerusakan tersebut."Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia) dan PT AIM (Aries Iron Mining)," katanya.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Bupati Kotawaringin Supian Hadi Kasus Korupsi