Selasa, 23/04/2024 18:29 WIB

Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, tindak pidana yang diduga dilakukan Supian mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Supian menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan, yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Indikasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan korupsi Supian ini lebih besar dari kerugian keuangan negara akibat korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekitar Rp 4,58 triliun dan korupsi proyek e-KTP sekitar Rp 2,3 triliun.

Sebanyak Rp 2,5 triliun kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan hasil produksi pertambanga  perusahaan yang diduga izinnya diperoleh secara melawan hukum. Sementara selebihnya dihitung dari kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan yang dikonversikan serta biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kerusakan tersebut.

"Kerugian negara dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia) dan PT AIM (Aries Iron Mining)," katanya.

Kerugian ini belum termasuk kick back atau imbal balik yang diduga diterima Supian lantaran pemberian IUP kepada ketiga perusahaan tersebut. Supian telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Supian setidaknya menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.

"Selain itu, uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," katanya.

KEYWORD :

Bupati Kotawaringin Supian Hadi Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :