Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan Tersangka kasus suap Kebumen
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,penahanan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperpanjang selama 30 hari ke depan."Ini merupakan perpanjangan di tingkat pengadilan negeri yang kedua," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/2).Masa penahanan Taufik Kurniawan terhitung sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2019. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Taufik mengungkap adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR