Kamis, 25/04/2024 16:02 WIB

Ini Tiga Kriteria Pendirian Kampus Baru

Kriteria pendirian perguruan tinggi baru dipangkas. Jika sebelumnya untuk mendirikan program sarjana, magister, dan diploma butuh lima kriteria, kini dipangkas hanya tiga kriteria.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Universitas Terbuka

Jakarta, Jurnas.com – Kriteria pendirian perguruan tinggi baru dipangkas. Jika sebelumnya untuk mendirikan program sarjana, magister, dan diploma butuh lima kriteria, kini dipangkas hanya tiga kriteria.

Kriteria tersebut menurut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meliputi jumlah dosen, program studi minimal, serta batas usia dosen, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 51 Tahun 2018.

“Batas usia dosen yang sebelumnya 58 tahun, kini menjadi 58 tahun untuk dosen yang belum ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional, Red). Sedangkan yang memiliki jabatan akademik non guru besar 65 tahun, dan 70 tahun bagi yang guru besar,” terang Nasir kepada awak media di Surabaya pada Kamis (31/1).

Tidak hanya itu, kriteria untuk pendirian program doktor juga disederhanakan dari sebelumnya sembilan kriteria, kini menjadi tiga kriteria.

Nasir beralasan, dengan proses perizinan yang semakin sederhana, dia mengharapkan akan muncul berbagai prodi inovatif yang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Namun rektor terpilih Universitas Diponegoro ini menggarisbawahi, kemudahan pendirian PT juga harus diimbangi dengan kualitas pembelajaran, dosen, serta akreditasi.

“Perguruan tinggi yang mutunya tidak baik dalam berbagai aspek akan dimerger, bahkan ditutup,” tegas Nasir.

Sementara Plt Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo menjelaskan, nantinya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga berperan dalam proses pembukaan prodi di PTN. Terkait hal tersebut, Patdono berencana melakukan coaching evaluator dan merekrut evaluator baru.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pedoman dan pembelajaran kepada seluruh kepala LLDikti agar mereka memahami sistem baru ini. Kami berharap, setelah ini masing-masing LLDikti segera melakukan pelatihan untuk mengusulkan izin prodi melalui sistem,” tandas Dirjen Patdono.

KEYWORD :

Perguruan Tinggi Mohamad Nasir Menristekdikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :