Kamis, 18/04/2024 12:43 WIB

KPK Ingatkan Tak Pilih Caleg Eks Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 49 calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan terpidana korupsi. KPK mengapresiasi langkah KPU tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 49 calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan terpidana korupsi. KPK mengapresiasi langkah KPU tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Caleg dari mantan koruptor sebaiknya ditandai, agar masyarakat mengetahui siapa calon yang kira-kira berkompeten untuk dipilih.

"Koruptor dari dapil mana, ya disitu saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di Dapil berapa nanti disebutkan disitu dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," kata Alexander.

"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," tegasnya.

Kata Alex, langkah tersebut bukan untuk mempermalukan para caleg, melainkan fakta yang sebenarnya. "Kan bukan mempermalukan, ini kan kita menyampaikan fakta," katanya.

Berikut 40 nama caleg mantan koruptor yang diusung 12 partai politik:

1. Partai Golkar
-Hamid Usman, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Desi Yusandi, DPRD Provinsi Banten
-Agus Mulyadi, DPRD Provinsi Banten
-Petrus Nauw, DPRD Provinsi Papua Barat
-Heri Baelanu, DPRD Kabupaten Pandeglang
-Dede Widarso, DPRD Kabupaten Pandeglang
-Saiful T. Lami, DPRD Kabupaten Tojo Una Una
-Edy Muklison, DPRD Kabupaten Blitar

2. Partai Gerindra
-Mohamad Taufik, DPRD Provinsi DKI Jakarta
-Herry Jones Kere, DPRD Provinsi Sulawesi Utara
-Husen Kausaha, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Ferizal, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Mirhammuddin, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Alhajad Syahyan, DPRD Kabupaten Tanggamus

3. Partai Hanura
-Midasir, DPRD Provinsi Jawa Tengah
-Welhelmus Tahalele, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Ahmad Ibrahim, DPRD Provinsi Maluku Utara
-H.M Warsit, DPRD Kabupaten Blora
-Moh Nur Hasan, DPRD Kabupaten Rembang

4. Partai Amanat Nasional
-Abd Fattah, DPRD Provinsi Jambi
-Masri, DPRD Kabupaten Belitung Timur
-Muhammad Afrizal, DPRD Kabupaten Lingga
-Bahri Syamsu Arief, DPRD Kabupaten Cilegon

5. Partai Demokrat
-Jones Khan, DPRD Kota Pagar Alam
-Jhony Husban, DPRD Kota Cilegon
-Syamsudin, DPRD Kabupaten Lombok Tengah
-Darmawaty Dareho, DPRD Kabupaten Manado

6. Partai Berkarya
-Meike Nangka, DPRD Provinsi Sulawesi Utara
-Arief Armaiyn, DPRD Provinsi Maluku Utara
-Yohanes Marinus Kota, DPRD Kabupaten Ende
-Andi Muttamar Mattotorang, DPRD Kabupaten Bulukumba

7. Partai Perindo
-Smuel Buntuang, DPRD Provinsi Gorontalo
-Zukfikri, DPRD Kota Pagar Alam

8. PKPI
-Matius Tungka, DPRD Kabupaten Poso
-Joni Cornelius Tondok, DPRD Kabupaten Toraja Utara

9. Partai Garuda
-Ariston Moho, DPRD Kabupaten Nias Selatan
-Yulius Dakhi, DPRD Kabupaten Nias Selatan

10. PDI Perjuangan (PDIP)
-Abner Reinal Jitmau, DPRD Provinsi Papua Barat

11. Partai Keadilan Sejahtera
-Maksum DG Mannassa, DPRD Kabupaten Mamuju

12. Partai Bulan Bintang
-Nasrullah Hamka, DPRD Provinsi Jambi

Sementara, daftar nama caleg DPD yang berstatus mantan koruptor diantaranya:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk Nomor 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii Nomor 40

KEYWORD :

Pemilu 2019 Caleg eks Koruptor KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :