Kamis, 18/04/2024 07:12 WIB

Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Pasti Dalami Tas Mewah Dirjenpas

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Dirjen Pas Kemenkumham, Sri Puguh

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyidik KPK bakal mendalami sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan. Dimana, salah satu fakta terkait pemberian tas mewah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sri Puguh Utami.

"Semua informasi terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian dalam tahap penyidikan kalau ditemukan cukup alat bukti. Sekali lagi kita tidak berbicara kemungkinan untuk menetapkan tersangka tetapi semua berdasarkan kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti akan ekspose kan. Kita akan komunikasikan lebih lanjut," kata Alex, sapaan Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12) lalu, Sri Puguh Utami disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid.

Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah, salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fahmi melalui tahanan pendampingnya, Andri Rahmat memberikan tas cluth bag merek Louis Vuitton kepada Wahid melalui ajudan Wahid yang bernama Hendry Saputra pada Juli 2018.

Dikatakan Alex, pihaknya harus mendalami terlebih dahulu mengenai pemberian tas tersebut untuk memastikan adanya unsur gratifikasi. Tujuan pemberian tas mewah tersebut dan apakah Sri Puguh sebagai pihak penerima sudah melaporkan pemberian tas tersebut dalam waktu 30 hari kerja sesuai UU Tipikor.

"Kalau ada barangnya. Tas. Apakah itu sebagai gratifikasi, yang bersangkutan kita lihat apa melaporkan sebagai gratifikasi, pemberian itu dalam rangka apa, kan semua harus kita lihat, orang itu dalam rangka apa memberikan tas," katanya.

Tas mewah tersebut telah dikembalikan kepada KPK melalui sopir Ditjenpas. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, Sri Puguh mengklaim tak tahu menahu mengenai pemberian tas tersebut. Sri Puguh mengaku baru mengetahui adanya tas itu saat diperiksa penyidik KPK.

KEYWORD :

OTT KPK Lapas Sukamiskin Menkumham Dirjen PAS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :