Sabtu, 20/04/2024 18:39 WIB

KPK Garap Staff Protokoler Menpora Imam Nahrawi

Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil staff protokoler Menpora, Arief Susanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil staff protokoler Menpora, Arief Susanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Arief dalam rangka melengkapi berkas untuk tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) dari Kemenpora, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy(EFH).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka EFH," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa(29/1).

Namun, Febri enggan membeberkan, apa saja yang akan didalami dari Staff Protokoler Imam Nahrawi tersebut. Kuat dugaan bahwa Arief mengetahui ihwal terjadinya verifikasi proposal dana hibah KONI yang dilakukan Menpora Imam sebelum diteken.

"Penyidik akan mendalami keterangan saksi, sepanjang pengetahuannya dalam kasus ini," tutur Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Namun, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, sepanjang adanya kecukupan bukti.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Imam Nahrawi selaku Menpora dalam kasus ini. Usai diperiksa Imam menjabarkan bahwa proses verifikasi proposal tidak dilakukan olehnya dengan dalih masih ada tugas lain yang harus dilakukannya.

Sementara verifikasi proposal dikerjakan oleh Sekretaris, Deputi dan Asisten Deputi yang menjalankan tugas tersebut.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep," tutur Imam di Gedung KPK, (24/1/2019).

Ruang kerja Imam sendiri sudah pernah digeledah oleh penyidik KPK, dan ditemukan sejumlah dokumen yang kini statusnya telah disita sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.

KEYWORD :

Dana Hibah Kemenpora KONI Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :