Ahmad Dhani menghadapi vonis PN Jakarta Sekatan siang nanti. (Foto : Jurnas/ Dok Jurnas
Jakarta- Sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan terdakwa Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian akan dibacakan siang ini. Hendarsam Marantoko SH selaku lawyer dari musisi tersebut, bisa memvonis bebas kliennya itu.
"Sesuai pledoi yang sudah kita bacakan, harapannya tentu dibebaskan dari segala tuduhan yang ada,” ungkap Hendarsam, Senin (18/1).
Menurut Hendarsam, dari fakta-fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jauh dari kebenaran dan sangat tidak tepat. Cuitan Dhani di media sosial menurutnya tidak masuk dalam tindak pidana.
Once Pastikan Tidak Ada Aturan Pencipta Lagu Bisa Melarang Penyanyi Lain Menyanyikan Lagunya
Dakwaan yang diajukan Jaksa Penutut Umum tidak mendasar. Karena itu kami berharap klien kami bebas dari semua tuduhan yang ada,” tandas Hendarsam.
Sidang Dhai nanti akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho. Dhani dituntut 2 tahun masa tahanan akibat cuitannya di media sosial yang dianggap mengumbar kebencian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal berlapis. Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :Kabar Artis Ahmad Dhani Hendarsam