Selasa, 23/04/2024 14:15 WIB

Ronaldo Lolos dari Hukuman Penjara

Kendati lolos dari hukuman penjara, bintang Juventus itu diharuskan membayar 3,57 juta euro atau Rp58,3 miliar, karena divonis telah melakukan penipuan pajak ketika masih bermain untuk Real Madrid.

Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez (Foto: AFP)

Turin – Cristiano Ronaldo lolos dari hukuman penjara usai melewati proses persidangan yang digelar pada Selasa (22/1), di Kota Madrid, Spanyol.

Kendati lolos dari hukuman penjara, bintang Juventus itu diharuskan membayar 3,57 juta euro atau Rp58,3 miliar, karena divonis telah melakukan penipuan pajak ketika masih bermain untuk Real Madrid.

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan tidak mengetahui apakah denda terbaru akan ditambahkan ke dalam denda senilai 18,8 juta euro, yang telah disetujui oleh Ronaldo pada Juni lalu.

Dilansir dari AFP, Ronaldo yang tahun lalu bergabung dengan jawara Italia, Juventus, kembali ke Madrid untuk persidangan singkat yang berlangsung sekitar 40 menit.

Ronaldo yang mengenakan setelan hitam bersama kekasihnya, Georgina Rodriguez, tampak menghindari awak media, dan hanya mengucapkan “saya baik-baik saja”, ketika menembus kerumunan jurnalis, sebelum akhirnya masuk ke mobil van hitam.

Hakim ketua menolak permintaannya tampil melalui video teleconference, atau memasuki gedung pengadilan dengan mobil guna menghindari sorotan.

 

KEYWORD :

Cristiano Ronaldo Penyelewengan Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :