Selasa, 23/04/2024 21:16 WIB

Pembebasan Ba`asyir, Yusril Laksanakan Tugas Jokowi

Wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir disebut atas perintah Presiden Jokowi kepada Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra dan Abu Bakar Baasyir

Jakarta - Wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir disebut atas perintah Presiden Jokowi kepada Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyampaikan, dirinya hanya melaksanakan tugas yang diberikan oleh Presiden Jokowi atas pertimbangan kemanusiaan.

"Rencana pembebasan Baasyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun," kata Yusril, melalui rilisnya, Selasa (22/1).

Kata Yusril, dirinya telah menelaah aturan terkait rencana pembebasan Ba`asyir dengan mengacu pada UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006, dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

Menurutnya, segala pertimbangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Termasuk hasil pembicaraan dengan Baasyir juga sudah dilaporkan kepada Jokowi.

Bahwa kemudian ada perkembangan baru di internal pemerintah, kata Yusril, hal itu bukan menjadi kewenangannya. Bagi Yusril, tugas yang diberikan Jokowi telah dilaksanakan.

“Yang penting bagi saya adalah, tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," katanya.

"Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya. Semoga ada keputusan yang terbaik bagi Ustad Ba`asyir dan bagi kita bangsa Indonesia seluruhnya," demikian Yusril.

KEYWORD :

Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :