Jum'at, 26/04/2024 05:36 WIB

Manuver Politik Jokowi dan Pembebasan Abu Bakar Ba`asyir

Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai manuver politik jelang pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.

Yusril Ihza Mahendra dan Abu Bakar Baasyir

Jakarta - Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai manuver politik jelang pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, klaim Yusril Ihza Mahendra terkait pembebasan Ba`asyir bertujuan untuk mendapat simpati dari umat Islam.

"Jelas ini adalah satu manuver politik, jadi ini adalah sesuatu manuver politik untuk mendapatkan simpati mungkin inginnya dapatkan simpati dari umat Islam," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/1).

Sebab, kata Fadli, sebetulnya Ba`asyir sudah mendapatkan pembebasan sejak Desember 2018 lalu. "Artinya secara hukum itu juga sesuatu yang biasa dan saya melihat dari sisi kemanusiaan ada urusan kemanusiaan dan lain-lain itu menurut saya juga sesuatu yang layak," terangnya.

Diketahui, Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.

Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.

"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak," kata Yusril, kepada wartawan, di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Kata Yusril, pertimbangan pembebasan Ba`asyir adalah kemanusiaan. Mengingat, usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut usia.

Pertimbangan saya kata Pak Jokowi pertimbangan kemanusiaan, karena beliau sudah lanjut usianya, sudah uzur kemudian juga kesehatannya sudah jauh menurun," terangnya.

Ba`asyir merupakan terpidana terorisme karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ba`asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011.

KEYWORD :

Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :