Rabu, 24/04/2024 23:46 WIB

Polri Tegaskan Akan Mengawal Ketat Surat Suara Tercetak

Polri akan melakukan pengawasan ekstra ketat terkait surat suara KPU yang telah dicetak. Seperti apa pengawasannya?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto : Jurnas/Doknet)

Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen tinggi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di P    emilu 2019 yang sudah di depan mata. Terkait surat suara, Polri menegaskan akan mengawal dan mengawasi 24 jam nonstop surat suara yang telah dicetak.

"Kontrol dan pengawasan di setiap surat suara yang telah dicetak sudah pasti akan kami perketat. Termasuk melakukan pemeriksaan pegawai yang keluar masuk bertugas. Kami lakukan pengamanan anggota Polri 24 jam,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta,  Senin (21/1/2019).

“Kita akan bagi 3 shift dan dilakukan secara berlapis di dalam, di luar kemudian di area jalan," sambung Dedi.

Tidak hanya pihak Polri saja, sekuriti internalpun akan dilibatkan dalam pengamanan surat suara yang sudah tercetak.

“Sekuriti internal kita libatkan. Semua yang keluar masuk di geledah. Jika sudah bersih, baru kita perbolehkan keluar,” papar Dedi.

Selama proses percetakan, sebanyak 194 personel kepolisian akan mengawal dengan ketat. Tahap pendistribusian juga akan dikawal ketat.

"Misalnya dari Jakarta ke Aceh, dari Polda Aceh sudah ada satgas. Sampai dengan ke tingkat TPS, semua dikawal dengan ketat oleh kepolisian, KPU dan dibantu oleh TNI," papar Dedi.

Total surat suara yang dicetak diperkirakan sebanyak 939.879.651 lembar.Total lokasi percetakan untuk surat suara sebanyak 35 titik. Semua titik akan dilakukan ekstra pengamanan.

KEYWORD :

Dedi Prasetyo Surat Suara Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :