Jakarta - Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.
Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi."Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak," kata Yusril, kepada wartawan, di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).Kata Yusril, pertimbangan pembebasan Ba`asyir adalah kemanusiaan. Mengingat, usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut usia.Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme