Sabtu, 20/04/2024 19:06 WIB

Jokowi Bebaskan Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba`asyir

Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.

Jakarta - Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.

Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.

"Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi beliau menerima semua itu dan ini bukan mengalihkan beliau seperti tahanan rumah tidak," kata Yusril, kepada wartawan, di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1).

Kata Yusril, pertimbangan pembebasan Ba`asyir adalah kemanusiaan. Mengingat, usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut usia.

"Pertimbangan saya kata Pak Jokowi pertimbangan kemanusiaan, karena beliau sudah lanjut usianya, sudah uzur kemudian juga kesehatannya sudah jauh menurun," terangnya.

Menurutnya, rencana pembebasan Ba`asyir sendiri sudah sejak bulan Desember kemarin tapi belum berhasil. "Saya baru datang ke sini minggu yang lalu, jadi kendalanya berbagai peraturan dan syarat-syarat untuk dibebaskan itu," katanya.

Diketahui, Ba`asyir merupakan terpidana terorisme karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Ba`asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011.

KEYWORD :

Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :