Sabtu, 20/04/2024 11:40 WIB

KPU Tak Masukkan Oesman Sapta Sebagai Caleg DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama Oesman Sapta sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan putusan Bawaslu untuk memasukkan nama Oesman Sapta sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal itu sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Caleg DPD RI bukan pengurus partai politik.

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/1).

Sebelum mengambil keputusan, kata Ilham, KPU telah melakukan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI bukanlah pengurus partai politik.

Untuk itu, KPU memberikan kesempatan kepada Oesman Sapta untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari mendatang. Jika tidak, maka Oesman Sapta tidak tercatat dalam DCT DPD RI.

Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman Sapta dalam DCT DPD RI. Namun, jika Oesman Sapta terpilih sebagai anggota DPD RI, Bawaslu meminta Oesman Sapta meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Oesman Sapta Caleg DPD RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :