Jum'at, 26/04/2024 06:37 WIB

Eks Sekjen Golkar Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp2,250 Miliar

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham didakwa turut serta melakukan tindak kejahatan korupsi bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp2,250 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham

Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham didakwa turut serta melakukan tindak kejahatan korupsi bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp2,250 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Tim ‎Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Idrus Marham turut menerima hadiah atau jandi sebesar Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Terdakwa menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).

Padahal, kata jaksa Lie Putra, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang PLTU Riau 1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP ke PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.‎

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo minta bantuan Novanto supaya bisa dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII, yang membidangi energi. Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Itu dilakukan Eni untuk bantu Kotjo mendapat proyek PLTU.

Di tengah jalan, Novanto dijerat KPK terkait kasus e-KTP. Selanjutnya Eni Saragih koordinasi dengan Idrus Marham mengenai proyek PLTU Riau-1, karena posisi Idrus sebagai Plt Ketum Golkar.

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo pada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus diduga berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.

Selain itu, Idrus juga disebut meminta Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Pada perkara ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :