Sabtu, 20/04/2024 14:59 WIB

Akbar: Keputusan MPK Memecat Ketum PB HMI Inkonstitusional

Sebanyak delapan anggota MPK PB HMI resmi mengeluarkan SK Pemecatan Ketua Umum (Ketum) PB HMI Respiratori Saddam Al-Jihad melalui rapat terbatas, Rabu (9/1).

Akbar Tanjung

Jakarta - Sebanyak delapan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Ketua Umum (Ketum) PB HMI Respiratori Saddam Al-Jihad melalui rapat terbatas, Rabu (9/1).

Menanggapi hal itu, Akbar Tanjung yang juga pernah menjabat sebagai Ketum PB HMI periode 1971-1974, angkat bicara soal langkah MPK-PB HMI tersebut. Ia menilai bahwa apa yang ditempuh oleh delapan anggota MPK-PB itu inkonstitusional, karena bertolak belakang dengan Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.

“Saddam itu adalah Ketum PB HMI hasil Kongres, kalau seandainya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh katakanlah tokoh-tokoh HMI atau kader-kader HMI melalui suatu mekanisme yang tidak diatur dalam AD/ART berkaitan dengan soal posisi Ketua Umum PB HMI, tentu bisa dianggap tidak sejalan atau tidak sesuai," kata Akbar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/1).

Senior HMI ini melanjutkan dengan memberikan contoh langkah yang perlu ditempuh ketika ketua umum sebuah lembaga akan diganti. Menurutnya, pergantian Ketum harus melalui forum tertentu dan itu disepakati oleh pihak-pihak terkait yang harus dilibatkan.

“Jadi pengetahuan saya, instansi pengambilan tertinggi suatu organisasi adalah Munas, Kongres, Mukhtamar, yang juga mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan sekaligus bisa bilamana perlu melakukan pergantian terhadap pengurus,” tegasnya.

“Tentu mempunyai alasan-alasan yang kuat. bahwa alasan-alasan yang tidak kuat, tentu tidak bisa mengadakan pergantian. Misalnya sebagai contoh, diorganisasi kami, Partai Golkar bilamana ada penyelewengan-penyelewangan yang terkait dengan prinsip-prinsip dasar dari organisasi partai golkar maka bisa diadakan musyawarah nasional luar biasa,” tukasnya.

Ketika Akbar ditanyakan mengenai isu asusila sebagai alasan MPK PB HMI mengeluarkan surat pemecatan kepada Saddam, dia tidak yakin bahwa Saddam melakukan tindakan asusila apalagi sampai sekarang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

"Memang saya dikatakan bahwa Saddam melakukan sesuatu tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan, yang asusilalah. Saya diperlihatkan foto, terus terang saja respon saya yang pertama saya tidak langsung menganggap itu Saddam karena saya kira bukan Saddam, jika itu Saddam, jadi bagaimana kita bisa membuktikan bahwa itu Saddam,” ujarnya.

Dalam rapat anggota MPK-PB itu, tujuh anggota MPK termasuk kordinatornya Muhammad Safi`i tidak hadir. Syafi’i tidak tinggal diam atas beberapa anggota MPK yang mengambil langkah sepihak.

“Saya selaku Koordinator MPK PB HMI menyatakan bahwa itu tidak benar dikarenakan saya selaku Koordinator tidak pernah mengundang MPK PB HMI untuk melakukan sidang MPK,” katanya.

"Sebagai Koordinator MPK mengundang Ketua Umum PB HMI pada tanggal 26 Desember 2018 untuk hadir disidang MPK untuk diminta keterangan dan pada tanggal 5 Januari 2019 MPK PB HMI melakukan Sidang dengan mengundang Ketua Umum PB HMI Saudara R. Saddam Aljihad, Sekjend PB HMI Saudari Naila dan Saudara Robby Sahri Cs untuk dimintai keterangan terkait dengan gugatan yang masuk ke MPK,” imbunya.

Diluar dari tanggal tersebut, Syafi’I menegaskan bahwa dirinya selaku Koordinator MPK tidak pernah mengundang untuk melakukan sidang MPK, apabila ada yang mengatasnamakan Sidang MPK tanpa sepengetahuan dan dihadiri oleh Koordinator MPK maka Sidang tersebut tidak sah dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 43 ART HMI yang mengatur tentang struktur, Tata Kerja dan Persidangan Majelis Pengawas dan Konsultasi.

“Saya Koordinator MPK menyarankan kepada sdr ketua Umum PB HMI R Sadam Aljihad untuk tetap menjalankan aktfitas organisasi dan soal MPK akan diselesaikan secara internal di MPK PB HMI,” tuturnya.

“Menghimbau kepada seluruh kader HMI se-Indonesia untuk tetap menjalankan amanah organisasi dan tidak terpengaruh dengan berbagai informasi yang dapat mengganggu internal HMI,” lanjutnya.

KEYWORD :

Akbar Tanjung Ketum HMI Dipecat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :