Kamis, 25/04/2024 22:35 WIB

Strategi Kementan Kurangi Kedelai Impor

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Sumardjo Gatot Irianto menilai produksi kedelai tanah air masih sangat sedikit.

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Sumardjo Gatot Irianto saat melakukan sesi wawancara usai mengisi acara diskusi Bincang Asik Pertanian Indonesia di Jakarta pada Jumat (11/01) foto: Alibas_Jurnas.com

Jakarta - Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Sumardjo Gatot Irianto menilai produksi kedelai tanah air masih sangat sedikit. Bahkan menurutnya, belum memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, sehingga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kedelai masih banyak yang diimpor.

"Produksi kedelai kita masih sedikit, apalagi beberapa wilayah saja yang menjadi sentral penananam kedelai seperti Cilacap, Kebumen, Sukabumi hingga Garut," ujar Gatot dalam acara diskusi Bincang Asik Pertanian Indonesia di gedung pia Kementan, Jakarta pada Jumat (11/01).

"Salah satu alasan sedikitnya lahan, karena banyak belum memenuhi standar, lantaran lahan kedelai harus memiliki PH rendah dan kedalam sekitar 20 cm," tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, tambah Gatot, Kementan mengusulkan adanya kewajiban bagi para importir kacang kedelai untuk turut serta menanam komoditas tersebut guna meningkatkan produksi dalam negeri. Namun, produksi importir ini tidak masuk dalam tanggung jawab produksi dalam negeri. Pasalnya, usulan tersebut belum menjadi ketetapan pemerintah, karena baru sebatas usulan dari para pedagang kedelai

"Ini usulan teman-teman pedagang juga. Jangan importir dikasih izin impor, tetapi tidak ada tanggung jawab terhadap produksi dalam negeri. Kami sampaikan bahwa kami setuju," tutur Gatot.

"Kami akan mengusulkan itu kepada pak Menteri Pertanian (Amran Sulaiman), kalau bapak setuju maka akan dijadikan dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Menteri (Permentan) kemudian akan dibahas di Rakornas," lanjutnya.

Gatot menjelaskan usulan dari pedagang kacang kedelai dapat diimplementasikan layaknya kewajiban tanam pada importir bawang putih. Apalagi sebelumnya Kementan telah menggandeng importir agar menanam bawang putih di dalam negeri sesuai ketentuan Permentan Nomor 24 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap importir memproduksi lima persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

Importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) 2017 diberi tenggat waktu sampai 31 Desember 2018 untuk menyelesaikan kewajibannya menanam kedelai. Menurut Gatot, memang diperlukan upaya khusus untuk mendorong produksi kedelai dalam negeri, salah satunya melalui kewajiban tanam bagi para importir kedelai.

"Idenya memang seperti bawang putih. Saya kira untuk melindungi produsen dalam negeri dan memberi nilai tambah," kata Gatot.

Berdasarkan data BPS pada 2018, produksi kedelai Indonesia masih belum dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Produksi Indonesia hanya sebesar 982.598 ton. Untuk memenuhi kebutuhan kedelai dalam negeri, Indonesia perlu melakukan impor sebanyak 2,6 juta ton.

Data Kementerian Pertanian menyebutkan jumlah impor kedelai dari tahun 2015-2018 justru mengalami peningkatan. Impor pada tahun 2015 dan 2016 berjumlah sekitar 2,3 juta ton, 2017 sejumlah 2,7 juta ton dan mengalami sedikit penurunan pada 2018 menjadi 2,6 juta ton. Sementara itu, jumlah produksi kedelai pada rentang waktu yang sama adalah 963.183 ton pada 2015, 859.653 pada 2016, 538.728 pada 2017 dan 982.598 pada 2018.

KEYWORD :

Produksi Kedelai Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :