Sabtu, 20/04/2024 12:31 WIB

Waspada! Ada KPK Gadungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pihak untuk waspada terkait adanya modus penipuan dengan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.

Gedung KPK RI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pihak untuk waspada terkait adanya modus penipuan dengan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini ada modus penipuan lewat telepon yang mengatasnama‎kan lembaga antirasuah. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 84 nomor telepon KPK gadungan.

"Dari sejumlah pelaporan yang masuk ke KPK dan proses telaah yang dilakukan, kami mengidentifikasi 84 nomor telpon yg diduga digunakan para oknum KPK gadungan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1).

Kata Febri, sejumlah nomor telepon yang digunakan oknum KPK gadungan tersebut mirip dengan nomor telepon KPK asli. ‎Nomor telepon tersebut diantaranya, +02 021 2557 8300; ‎+02125578300;+622125578300; +2125578300; dan ‎+012125578300.

"Kami pastikan nmor-nomor tersebut tidak berasal dan bukan nomor KPK walaupun ada kesamaan angka. KPK mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati," kata Febri.

Febri menjelaskan, dari laporan yang masuk ke KPK ada beberapa modus yang digunakan untuk melakukan penipuan.‎ Dimana, oknum KPK gadungan tersebut awalnya akan mempertanyakan identitas korban secara lengkap.

Kemudian, oknum KPK gadungan tersebut akan memberitahukan atau memperingatkan korban karena telah menyalahgunakan pembukaan rekening Bank BCA, Bank Mandiri atau Bank Mega di Kota Balikpapan.

"Dimana, menurut pengakuan korban, korban tidak pernah melakukan pembukaan rekening di kota tersebut. Pelapor menginformasikan bahwa oknum KPK gadungan tersebut mengaku atas nama Ika Putri Lestari dan Muhammad Bambang Saputra," jelasnya.

‎Berdasarkan dari pengakuan korban yang melapor ke KPK, terang Febri, oknum KPK gadungan tersebut menyampaikan informasi kepada korban bahwa di rekening milik korban terdapat uang masuk senilai Rp16 miliar yang diduga terkait dengan pencucian uang.

Selanjutnya, oknum tersebut menawarkan korban untuk membantunya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. ‎Dari beberapa korban yang melapor, bahkan ada yang mengaku pihak Polda Metro Jaya saat menghubungi.

"Selain itu, ada pelapor yang sudah mentransfer uang sesuai dengan permintaan oknum yang mengaku, seperti Rp 14 juta, Rp1 juta, Rp 350.000," jelas Febri.

Febri mengimbau, jika ada nomor telpon yang mengatasnamakan KPK, masyarakat dapat menghubungi call center‎ 198 atau pengaduan masyarakat KPK 021-25578389.

"Dan j‎ika ada perbuatan yang sifatnya mengancam, pemerasan agar dilaporkan segera ke aparat penegak hukum setempat," terangnya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Gadungan Penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :