Penyidik KPK, Novel Baswedan
Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi fakta dalam persidangan terdakwa Lucas terkait kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Novel mengakui bahwa dirinya diminta jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk menjadi saksi fakta terhadap terdakwa Lucas."Iya jadi saksi fakta. Dia (Lucas) kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi kan penyidik mesti jelaskan," kata Novel, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas