Jum'at, 26/04/2024 05:21 WIB

Ketum PGRI Digugat ke PN Jakarta Pusat

Dalam gugatannya, Andi Asrun menyatakan kecewa akibat tidak diresponnya usulan agar PB PGRI melakukan audit eksternal, melalui surat yang tertanggal 15 Desember 2018, yang ditujukan kepada Ketum PB PGRI.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidah

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (9/1) oleh kuasa hukum guru honorer Dr. Andi M. Asrun.

Dalam gugatannya, Andi Asrun menyatakan kecewa akibat tidak diresponnya usulan agar PB PGRI melakukan audit eksternal, melalui surat yang tertanggal 15 Desember 2018, yang ditujukan kepada Ketum PB PGRI.

Adapun gugatan Andi ditujukan kepada Ketua PB PGRI (Tergugat I), Bendahara PB PGRI Prof Dede Rosyada (Tergugat II), Wakil Bendahara Dr. Fathiah (Tergugat III), Sekretaris Jenderal PB PGRI (Dr. M. Qudrat (Tergugat IV), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Tergugat V).

“Usulan audit eksternal a quo ditanggapi oleh Tergugat I (Ketua PB PGRI) melalui surat yang ditandatangani bersama Tergugat IV (Sekretaris Jenderal PB PGRI) yang meminta penggugat untuk menghadiri `Rapat Meminta Klarifikasi dan Penjelasan` pada Rabu, 2 Januari 2019,” ujar Andi kepada awak media.

Andi menegaskan, dalam surat usulan audit eksternal yang dia kirim sebelumnya sudah jelas, sehingga dia merasa tidak diperlukan lagi penjelasan dan klarifikasi.

Dalam surat sebelumnya Andi menulis, audit eksternal perlu dilakukan terhadap: 1) Bantuan dana pelaksanaan HUT PGRI 2017 dan HUT PGRI 2018, dengan sumber dana jika dari Kemdikbud dan sponsor-sponsor perusahaan, serta kontrbusi anggota PGRI untuk menghadiri kegiatan tersebut; 2) Bantuan renovasi Gedung Guru di Jalan Tanah Abang III Nomor 24 Jakarta dari Kemdikbud; dan bukti pembayaran pajak PGRI sejak 2017 hingga 2018.

“Seharusnya penggugat mendapatkan kejelasan informasi dengan dokumen-dokumen terkait besaran dana renovasi gedung, bagaimana proses perundingannya, bagaimana proses penunjukan pelaksana renovasi gedung, dan siapa saja yang menandatangani renovasi gedung tersebut,” tuturnya.

KEYWORD :

Ketua PGRI Unifah Rosyidah Andi Asrun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :