Kamis, 25/04/2024 10:56 WIB

Pengadilan Bakal Sita Eksekusi Harta PKS

Pengadilan akan menyita harta kekayaan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika tidak segera menjalankan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief

Jakarta - Pengadilan akan menyita harta kekayaan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika tidak segera menjalankan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief mengatakan, jika PKS tidak segera melaksanakan putusan pengadilan, maka pihaknya akan bersurat ke Pengadilan.

"Saya rasa aturan hukum acara kita sudah jelas ya. Apabila PKS tidak segera melaksanakan isi putusan, maka secara resmi kami akan bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memberikan peringatan kepada PKS," kata Mujahid, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/1).

Menurutnya, jika PKS tidak juga melaksanakan putusan pengadilan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan pihak yang kalah dalam hal ini PKS.

"Ketua Pengadilan secara ex officio nantinya akan mengeluarkan surat penetapan berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan pihak yang kalah dalam hal ini adalah PKS," terangnya.

"Oleh karena itu, sebelum dilakukan upaya paksa oleh Pengadilan, kami meminta kepada PKS agar tidak menunda pelaksanaan putusan," tegas Mujahid.

Sebagaimana diketahui, perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan di PN Jakarta selatan terkait pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya MA menegaskan bahwa dalam gugatan perbuatan melawan hukum diperbolehkan adanya tuntutan kerugiaan immateril. Contoh kerugian immaterial adalah harga diri, reputasi atau nama baik seseorang terkait antara lain dengan pendidikan, kedudukan, atau pekerjaannya atau jabatannya dalam masyarakat atau pemerintahan.

Dengan demikian, maka PKS tetap diwajibkan untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :