Sabtu, 20/04/2024 17:41 WIB

Pengamat: Madrasah Terdiskriminasi Akibat Kebijakan

JPPI menyebut ada perlakuan yang tidak seimbang antara lembaga pendidikan madrasah dan sekolah di Indonesia.

Siswa madrasah (Foto: Facebook MAN 1 Jembrana)

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut ada perlakuan yang tidak seimbang antara lembaga pendidikan madrasah dan sekolah di Indonesia. Madrasah, yang dikenal sebagai pendidikan formal berciri khas agama, terdiskriminasi akibat kebijakan pusat yang tidak tuntas.

“Kebijakan di level pusat yang tidak tuntas terkait bagaimana mengelola sekolah dan madrasah. Akibatnya berimbas pada kebijakan guru, tata kelola, dan akses siswa,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat dihubungi Jurnas.com, pada Rabu (9/1) di Jakarta.

Salah satu bukti nyata diskriminasi pemerintah terhadap madrasah ialah dari jumlah anggaran yang relatif kecil. Sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperoleh suntikan anggaran lewat transfer daerah dan pusat.

“Sedangkan madrasah hanya dari pusat,” sebutnya.

Sementara itu perbandingan jumlah madrasah negeri dan swasta juga timpang. Dari total 50 ribuan madrasah, hanya lima persen yang berstatus negeri.

“Guru-guru madrasah menjerit. Sama-sama mengajar di lembaga pendidikan, tapi diperlakukan beda antara guru sekolah dengan guru madrasah,” tegasnya.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Dia menilai ada ketidakberpihakan pemerintah terhadap madrasah dan sekolah-sekolah agama.

Selain minimnya jumlah madrasah negeri, pemenuhan sarana dan pra sarana madrasah juga belum maksimal. Kondisi ini ditambah lagi dengan tidak adanya blue print pendidikan madrasah secara utuh, dan belum meratanya kualitas guru madrasah.

“Ada ketidakberpihakan kepada madrasah. Padahal negara seharusnya turut mendorong sekolah-sekolah agama agar bisa lebih berkembang,” ujar Ali kepada Jurnas.com, pada Selasa (8/1) di Jakarta.

Ali juga menyarankan Kementerian Agama selaku penanggung jawab madrasah, melakukan pemekaran internal, yakni dengan memecah Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) menjadi tiga ditjen, yakni Ditjen Perguruan Tinggi, DItjen Madrasah, dan Ditjen Diniyah/Pesantren.

“Ini harus dilakukan. Kenapa? Karena kebutuhannya mendesak. Selama ini Ditjen Pendis hanya fokus pada perguruan tinggi, sedangkan masih ada pendidikan dasar dan menengah, di antaranya madrasah dan diniyah,” terangnya.

Sementara Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar dalam kesempatan berbeda mengakui, terbatasnya jumlah madrasah negeri membuat Kemenag kesulitan melakukan peningkatan akses dan mutu pendidikan Islam.

Sebab secara umum, madrasah swasta di Indonesia didirikan oleh masyarakat dengan kondisi yang terbatas. Ditambah pula, hingga saat ini belum ada kejelasan regulasi dari pemerintah untuk memberikan bantuan APBD kepada madrasah swasta.

KEYWORD :

Madrasah Negeri Ubaid Matraji Kebijakan Diskriminatif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :