Jum'at, 19/04/2024 06:04 WIB

Mendikbud Setuju SKTM Dihapus

Namun penghapusan SKTM bukan berarti meniadakan kesempatan bagi siswa tidak mampu untuk masuk ke sekolah-sekolah tertentu.

Contoh SKTM (Foto: Kaskus)

Jakarta – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) berpeluang akan dihapus tahun ini.

Hal tersebut mengemuka setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melontarkan kemungkinan SKTM tidak lagi berlaku, merespon usulan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

“Saya sampaikan kemungkinan SKTM tidak berlaku kecuali untuk mereka yang benar-benar berasal dari keluarga miskin,” ujar Mendikbud di SMK Negeri 7 Semarang, pada Senin (7/1).

Namun penghapusan SKTM bukan berarti meniadakan kesempatan bagi siswa tidak mampu untuk masuk ke sekolah-sekolah tertentu.

Seperti halnya SKTM, syarat keterangan tidak mampu nantinya dapat diperoleh melalui dokumen lainnya, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).

“Atau dengan daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya,” kata Muhadjir.

“Jadi untuk SKTM kemungkinan tidak berlaku. Bikin pusing ntar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar menyebut akan menghapus syarat SKTM dalam PPDB 2019 di Jawa Tengah, sebagai evaluasi sektor pendidikan tahun sebelumnya.

Sebagai gantinya, ia akan menggunakan perangkat lainnya untuk memvalidasi siswa dari keluarga tidak mampu, di antaranya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“SKTM kami usulkan tidak bisa lagi masuk syarat daftar sekolah. Mohon maaf bagi siswa yang nilainya kurang tidak bisa pakai SKTM, apalagi memilih sekolah,” terang politisi PDIP tersebut.

KEYWORD :

SKTM Dihapus Mendikbud Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :