Kamis, 25/04/2024 03:30 WIB

Sjamsul Nursalim Disebut Penjahat BLBI, Cuci Uang di PSI

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sjamsul Nursalim sebagai penjahat kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief menyebut buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sjamsul Nursalim sebagai penjahat kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, Sjamsul diduga mencuci uang dengan mendirikan partai PSI.

"Kebohongan itu: CUCI uang mendirikan Partai SyansulNursalim Indonesia (PSI). Di saat KPK susah payah memulangkan penjahat BLBI ini," tulis Andi melalui akun Twitternya, @AndiArief__.

Sebelumnya, PSI menggelar Kebohongan Award dilengkapi piagam dan piala bagi para pemenangnya. PSI menetapkan Prabowo berhak dapat award `Kebohongan Paling Lebay`. Penghargaan ini adalah respons atas pernyataan Prabowo soal selang cuci darah bagi pasien BPJS Kesehatan di RSCM Jakarta.

Kepada pendampingnya, Sandiaga Uno, PSI memberikan penghargaan `Kebohongan yang Hakiki` atas pernyataannya soal pembangunan tol tanpa utang.

Terakhir, PSI memberikan penghargaan kategori `Kebohongan Terhalusinasi` kepada BPN, khususnya Andi Arief yang menyebarkan berita bohong soal surat suara tercoblos.

Dalam kesempatan itu, Andi meminta agar aparat kepolisian bertindak adil dalam setiap perkara kasus hukum. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diminta untuk netral dalam melaksanakan kontestasi PEmilu serentak 2019.

"Partai SjamsulNursalim ini (PSI) gak lama lagi kena batunya," tegas Andi.

Diketahui, KPK serius menyelidiki dugaan keterlibatan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Dimana, Sjamsul disebut turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.

"Jadi KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

Febri mengingatkan, agar Sjamsul dan istri bersikap kooperatif dalam pemeriksaan penyidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan ini sebagai ruang untuk Sjamsul untuk memberikan klarifikasi kepada KPK.

"Kami ingatkan sekali lagi agar yang bersangkutan kooperatif dan kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan sekaligus ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan," katanya.

Sebelumnya, Febri mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.

"Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri.

Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :