Sabtu, 20/04/2024 23:33 WIB

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

KPK belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terkait skandal kasus korupsi proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terkait skandal kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih fokus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kantor Kementerian PUPR.

"Sejauh ini belum ada daftar saksi yang akan dipanggil, nanti kalau sudah ada diinformasikan saksi yang akan dipanggil apakah dari pihak PUPR atau swasta tentu akan kami umumkan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

Febri menegaskan, penyidik KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dari pejabat hingga menteri PUPR dalam kasus tersebut.
Apalagi tindakan korupsi itu terkait dengan  pembangunan SPAM di sejumlah daerah.

"Kami melihat sebaran proyeknya itu kan memang cukup banyak ya, bukanlah satu dua proyek air minum saja yang dikatakan ditransaksikan dalam kasus ini," terangnya.

Diketahui, KPK menyita uang tunai dan deposito senilai Rp 1,2 Miliar terkait kasus itu. Uang tunai sebesar Rp 200 juta dan deposito dengan nilai sekitar Rp 1 Miliar itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo pada Rabu kemarin.

Di hari sama, tim penyidik juga menggeledah rumah milik dua tersangka lainnya, yakni rumah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto dan rumah Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. Selain uang tunai beserta deposito di rumah Yuliana, dari penggeledahan ketiga lokasi itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta selaku tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu.

Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Keempatnya diduga telah terima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP.

Suap itu diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

KEYWORD :

KPK OTT Kementerian PUPR Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :