Jum'at, 26/04/2024 03:49 WIB

KPK Bidik Pejabat Kementerian PUPR

KPK membidik sejumlah pejabat Kementerian PUPR dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pejabat Kementerian PUPR dalam kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain di Kementerian PUPR dalam kasus korupsi 12 proyek SPAM di sejumlah daerah itu.

"Itu yang perlu kami dalami lebih lanjut apakah ini hanya berhenti di level PPK saja, atau memang ada pihak lainnya di Kementerian PUPR yang juga terlibat," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1).

Febri menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. "Kalau buktinya cukup akan kami cermati dalam proses pengembangan," kata Febri.

Diketahui, KPK menyita uang tunai dan deposito senilai Rp 1,2 Miliar terkait kasus itu. Uang tunai sebesar Rp 200 juta dan deposito dengan nilai sekitar Rp 1 Miliar itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo pada Rabu kemarin.

Di hari sama, tim penyidik juga menggeledah rumah milik dua tersangka lainnya, yakni rumah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto dan rumah Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar. Selain uang tunai beserta deposito di rumah Yuliana, dari penggeledahan ketiga lokasi itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta selaku tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu.

Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Keempatnya diduga telah terima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP.

Suap itu diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

KEYWORD :

KPK OTT Kementerian PUPR Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :