Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan terhadap para koruptor saat menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku pasrah dengan aturan baru tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik telah mendekam di balik jeruji besi sejak 2 November 2018."Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK," kata Taufik yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1).Dalam kesempatan itu, Taufik berserah kepada Tuhan atas kasus kejahatan korupsi yang menjeratnya ke tahanan KPK. "Sebagai manusia muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah sehingga diberikan jalan yang lurus," terangnya.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Meski telah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan KPK, Taufik belum juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR. PAN selaku partai Taufik juga belum mengajukan calon pengganti kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR