Sabtu, 20/04/2024 06:21 WIB

KPK Jadi Panelis Debat Pilpres 2019, Langgar UU Pemilu?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari 2018 mendatang. Apakah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu?

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi panelis dalam debat perdana Pilpres 2019 pada 17 Januari 2018 mendatang. Apakah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu?

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi untuk memastikan apakah permintaan menjadi salah satu panelis debat tidak melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Masih ditanyakan ke Kepala KPU, apa itu tidak melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Agus, saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).

Kata Agus, pihaknya telah melakukan kajian terhadap permintaan KPU melalui surat tertanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis debat ke-1 pada Pemilu 2019.

KPU meminta agar pimpinan KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama dengan tema: hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme.

Dalam kajian yang dilakukan di internal KPK, kehadiran pimpinan KPK berpotensi melanggar UU Pemilu. Bahwa debat pasangan calon presiden-wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu adalah termasuk salah satu Metode kampanye Pemilu.

Melihat Pasal 280 ayat (2) huruf e UU Pemilu mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.

Pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu merupakan Tindak Pidana Pemilu.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," demikian bunyi dalam kajian internal KPK terkait permintaan menjadi panelis debat pasangan calon presiden-wakil presiden.

Agus membenarkan bahwa saran di atas merupakan hasil kajian internal di dalam KPK. Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Ketua KPU mengenai permintaan penjelasan potensi melanggar UU Pemilu bila pimpinan KPK menjadi panelis debat.

"Saya tanya Ketua KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," terangnya.

Sebelumnya, KPU menetapkan tujuh dari delapan panelis debat perdana Pilpres 2019 yang bakal digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019.

KEYWORD :

Pilpres 2019 Debat Capres KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :