Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan untuk menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat tersebut diterima sejak 28 Desember 2018 lalu. Surat perihal permohonan kesediaan KPK menjadi tim panelis atau pakar debat pertama pada Pilpres 2019 yang akan dilasanakan pada 17 Januari 2019."Pada pokoknya, KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama tanggal 17 Januari 2019 dengan tema, hhukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (3/1).Febri mengatakan, KPK menghormati dan mengapresiasi permintaan KPU untuk menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019. Hal itu mengingat adanya tema korupsi dalam debat tersebut menandakan bahwa KPU konsen terhadap pembarantasan korupsi.Pilpres 2019 Debat Capres KPK