Kamis, 25/04/2024 08:46 WIB

Kementan Tingkatkan Prioritas Bali Bebas Rabies

Kasus Rabies di Bali cenderung terkendali dan sudah ada beberapa daerah yang dalam beberapa tahun ini tidak ditemui kasus seperti Kota Denpasar, Pulau Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan di Kabupaten Klungkung.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita (Foto: Ist)

Bali- Propinsi Bali menjadi Etalase Indonesia sebagai daerah tujuan wisata baik untuk wisatawan dalam negeri maupun manca Negara, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan tersebut Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan meningkatkan prioritas Provinsi Bali bebas dari penyakit Rabies atau anjing gila pada tahun 2019.

Itu disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Vaknisasi Massal dan Pemberantasan Rabies di Bali pada hari ini Kamis (3/01).

Ia menjelaskan, arah pembebasan penyakit Rabies di Provinsi Bali saat ini sudah terbuka lebar. Menurutnya, kasus Rabies di Bali cenderung terkendali dan sudah ada beberapa daerah yang dalam beberapa tahun ini tidak ditemui kasus seperti Kota Denpasar, Pulau Nusa Penida, Lembongan dan Ceningan di Kabupaten Klungkung.

"Lebih dari 80 persen dari 716 desa yang ada di Bali tidak ada kasus Rabies pada tahun 2018," ungkap I Ketut Diarmita.

Lebih lanjut Ia meminta kepada masyarakat di Bali agar segera melaporkan setiap adanya kejadian kasus gigitan maupun kematian manusia akibat penyakit Rabies. I Ketut berharap  Dinas Peternakan Provinsi Bali dan Balai Besar Veteriner Denpasar untuk tetap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk penanfanan pembebasan penyakit ini.

"Beberapa lembaga internasional mengatakan bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan penyakit Rabies di Bali ini  sudah sangat baik atau terbaik, sehingga ini harus terus kita tingkatkan sampai Bali benar-benar dinyatakan bebas dari Rabies," ujarnya.

I Ketut menjelaskan, penyakit Rabies saat ini masih terjadi di 2/3 belahan dunia dan berdasarkan laporan WHO pada tahun 2017, setiap 10 menit terjadi kasus kematian akibat gigitan anjing gila di daerah endemis.

Ia sebutkan, sebagian wilayah Indonesia merupakan wilayah endemis terhadap rabies, sehingga ini memacu pemerintah pusat dan daerah untuk terus berusaha mengendalikan serta memberantas rabies, mengingat penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) antara lain anjing, kucing dan kera), serta dapat mengakibatkan kematian pada manusia apabila tidak mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Mengingat bahayanya penyakit Rabies yang dapat menular ke manusia, Kementan menargetkan Indonesia bebas Rabies pada tahun 2030. Menurut I Ketut Diarmita, hal ini selaras dengan target yang telah ditetapkan oleh OIE, WHO dan FAO pada tahun 2015 lalu pada pertemuan di Jenewa.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementan dalam mendukung dan mencapai target bebas rabies pada tahun 2030, yaitu dengan melakukan pembebasan wilayah melalui pendekatan zona.

"Langkah pembebasan dengan sistem zona ini dimaksudkan untuk memperluas wilayah bebas di Indonesia," tukas I Ketut Diarmita.

Untuk itu, pada tahun 2019 ini Kementan memperluas daerah pembebasan rabies dengan menyiapkan langkah pencegahan penyebaran virus rabies, salah satunya adalah dengan memberikan 1,3 juta dosis vaksin antirabies .Pengadaan 1,3 juta dosis vaksin antirabies dengan nilai sebesar Rp33 miliar diprioritaskan untuk provinsi yang tertular rabies.

Kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam program pengendalian dan pemberantasan, antara lain: 1). vaksinasi di wilayah endemis ataupun wilayah bebas yang terancam; 2). Surveilans; 3). pengawasan lalu lintas HPR; 4). manajemen populasi HPR serta; 5). bekerjasama dengan pihak kesehatan dalam rangka penanganan kasus gigitan yang terjadi.

KEYWORD :

Bali Bebas Rabies Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :