Jum'at, 19/04/2024 08:01 WIB

Penyebar Hoax Dita Anak PKI Ditangkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya meringkus pelaku penyebar Hoax Dita Indah Sari Caleg dari PKB Dapil Sumut I. Bagaimana sikap Dita?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta- Berdasarkan laporan nomor LP/B/1433/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018, Polda Metro Jaya bergerak cepat menelusuri dugaan pitnah dan pencemaran nama baik yang dialami pelapor  atas nama Dita Indah Sari, wasekjen dari Partai Kebankitan Bangsa (PKB).

Hingga akhirnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang wanita Sri Desti Sundari (30). Ia dibekuk usai tertangkap tangan menyebarkan hoax tentang anak PKI melalui akun media sosialnya. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita 1 unit telepon genggam.
 
“Iya satu pelaku sudah kami amankan. Untuk sementara motif tersangka melakukan postingan diakun Fbnya meneruskan pesan yang didapat dari grup WhatssApp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (2/1).

Disampaikan Argo, untuk sementara dugaan pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2018 Tentang ITE.

“Pengungkapan ini gabungan tim Dittipidsiber Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Sekarang masih dalam proses penyidikan ya. Nanti ada perkembangan akan kami sampaikan,” tukas Argo.

Sebelumnya Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari melaporkan sebanyak 25 akun media sosial lantaran menyebarkan Hoax dan menuduhnya sebagai anak PKI ke Bareskrim Polri, 5 November 2018 lalu. Oleh Bareskrim laporan itu kemudian dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Dita sendiri mengakui pihaknya telah memaafkan Sri. Bahkan dirinya berencana akan mencabut laporan khusus terhadap pelaku Sri. Termasuk berkomunikasi dengan penyidik untuk meringkan hukuman Sri.

Dita beralasan, Sri yang baru melahirkan anaknya 40 hari lalu menjadi alasan dirinya mencabut laporan. Terlebih beberapa hari sebelumnya, keluarga Sri sudah menemui dirinya dan meminta maaf.

“Sudah saya komunikasikan, nantinya seperti apa,” kata Dita yang ditemui di gedung ditkrimsus.

Khusus terhadap kasus ini, Sri kemudian dipulangkan, ia kemudian dikenakan wajib lapor sembari polisi menunggu kasusnya selesai.

Meski memaafkan, namun Dita meminta agar kasus ini berlanjut. Sebab, dirinya melihat bila polisi membiarkan hal ini akan berdampak merugikan masyarakat dan mendorong pemilik Media Sosial lainnya untuk menyebar hoax.

Kepada pers dilaporkan, termasuk mengenai dirinya, adanya penyebaran Hoax mengenai dirinya sangat merugikan. Terlebih efek hoax menyebar hingga ke kalangan keluarganya terutama anaknya. Hanya saja mengenai itu, si anak sudah memaafkannya.

KEYWORD :

Dita Indah Sari Penyebar Hoax Argo Yuwono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :