Anak-anak lelaki Palestina menyaksikan alar berat Israel menghancurkan apartemen Palestina karena dituduh tidak sah di Yerusalem Timur pada 1 Mei 2018. (Foto:Mostafa Alkharouf / Anadolu Agency)
Ramallah – Dewan Hakim Agung Palestina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang pria berinisial A karena menjual tanah kepada para pemukim Yahudi di kota yang diduduki Yerusalem Timur.
Sementara itu, seorang sumber di pengadilan mengidentifikasi terpidana itu sebagai Issam Aqel, warga Yerusalem, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Bulan lalu, kantor berita Wafa melaporkan bahwa otoritas Palestina dan badan intelijen menghadapi tekanan untuk membebaskan seorang pria yang diduga "menjual real estate kepada para pemukim di Yerusalem".Pada 28 November, Duta Besar AS untuk Israel David Friedman menyerukan pembebasan Aqel, dengan menekankan bahwa dia adalah warga negara Amerika.Timur Tengah Yerusalem Palestina