Sabtu, 20/04/2024 14:16 WIB

KPK Ingin Hukum Koruptor Menyapu Pasar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin ada perubahan terhadap UU yang mengatur sanksi sosial. Hal itu sebagai langkah untuk menjadikan pelaku korupsi sadar dan malu dengan perbuatannya.

"Bisa saja kan melakukan tindakan menyapu pasar atau gimana gitu kan," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Selain itu, kata Agus, KPK juga berencana akan memborgol para koruptor setiap menjalani pemeriksaan dari Rutan menuju Gedung KPK. Hal sebagai cara memberi sanksi sosial terhadap para koruptor.

"Mudah-mudahan ini diterapkan di 2019 nanti. Diharapkan bisa menjadi salah satu yang membuat orang kedepannya ya agak sungkanlah, agak malulah melakukan korupsi," terangnya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Ketua KPK Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :