Kamis, 18/04/2024 17:24 WIB

Komitmen Bersama Atasi Darurat Perkawinan Anak

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan.

Menteri Yohana mengapresiasi kepulauan MK (Foto: KPPPA)

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman untuk memberikan apresiasi guna menindaklanjuti terkait putusan MK Nomor 22/PUU-XVI/2018 tentang perkara konstitusi pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yohana atas nama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan rasa terima kasih sekaligus mengapresiasi putusan MK tersebut, dan hal ini merupakan hadiah terindah bagi kaum perempuan khususnya anak dalam Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-90 Tahun 2018.

"Menindaklanjuti putusan tersebut, saya akan melaporkan hasil audiensi atas putusan MK ini kepada Presiden RI, Joko Widodo,” ungkap Yohana dalam audiensi bersama Ketua MK beserta jajaran Hakim MK, Saldi Isra dan Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12).

Yohana menambahkan, jauh sebelum adanya putusan ini, Kemen PPPA telah bergerak dalam isu perkawinan anak dengan melakukan berbagai upaya diantaranya melalui gerakan bersama pencegahan dan stop perkawinan anak dengan 18 K/L dan 63 NGO.

Hal ini dilakukan karena sepakat dengan argumentasi bahwa perkawinan anak berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional anak, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak untuk tumbuh dan kembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945.

“Untuk menentukan putusan ini tidak mudah bagi kami, sebelumnya MK pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan karena banyak faktor yang harus diperhitungkan, seperti adanya faktor psikologis, budaya dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat, serta merujuk usia anak pada UU Perlindungan Anak," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Anwar mengaku putusan kali ini adalah komitmen bersama sebagai upaya terhadap darurat perkawinan anak sebagai putusan yang terbaik dan meminta pembentuk UU untuk menjalankan kebijakan hukum terbuka atau upaya legislative review untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun ke depan (limitative constitutional) sebagai pilihan moderat untuk merevisi UU Perkawinan

Anwar menjelaskan, apabila dalam tiga tahun belum dilakukan revisi atas pasal 7 ayat (1) UU 1/ 1974, maka UU Perlindungan Anak lah yang akan berlaku. Keputusan MK menjadi dasar dalam melaksanakan Pasal 1 UU Perlindungan Anak, terkait Definisi Anak, dan pasal-pasal lain terkait dengan kewajiban semua pihak, orang tua, keluarga, dan negara untuk memenuhi ( to fullfil ), melindungi ( to protect ) dan menghormati ( to respect ) hak anak.

Upaya strategis Kemen PPPA lainnya untuk mencegah perkawinan anak, diantaranya melalui Diskusi Publik Pencegahan Perkawinan Anak; membentuk Jaringan Media Peduli Anak; dan Konsolidasi dengan organisasi perempuan dan anak untuk mendapatkan masukan terkait kelanjutan putusan MK, baik merevisi pasal dari putusan tersebut maupun membahas tindak lanjut dari Perppu Pencegahan dan Penghentian Perkawinan Anak.

Sebagai upaya strategis jangka panjang, Kemen PPPA akan melakukan lobby dengan Mahkamah Agung (MA) guna memperketat dispensasi usia perkawinan anak berupa peraturan MA (PERMA) dan Surat Edaran.

Menteri Yohana menambahkan, penting untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas orang tua, keluarga, anak, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Peningkatan kapasitas para Hakim Pengadilan Agama dapat dilakukan melalui pemberian pemahaman terkait hak anak.

Anak juga harus diberikan pemahaman mengenai seksualitas, mengingat 80 persen kasus perkawinan anak diputus pengadilan karena anak sudah hamil. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan pemahaman orang tua atau keluarga tentang pentingnya kondisi biologis, sosiologis, psikologis dan ekonomi yang optimal sebelum menikahkan anak.

“Setelah adanya putusan MK ini, Kemen PPPA akan bersinergi dengan Komisi VIII DPR RI dan seluruh K/L yang terkait agar segera merevisi pasal putusan MK tanpa melalui program legislasi (Proleg) tapi melihat tingkat urgensi atas putusan tersebut, agar cepat terselesaikan, tentunya kami akan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak-anak di Indonesia,” pungkas Yohana.

KEYWORD :

Perkawinan Anak Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :