Novel Baswedan
Jakarta - Ombudsman mempertanyakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Anggota Konisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan, desakan pembentukan TGPF tidak bisa membantu menuntaskan kasus teror terhadap Novel. Menurutnya, Ombudsman menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian."Maka bagaimana kami sebagai pengawas pelayanan publik mau setuju dengan alasan (Pembentukan TGPF) itu jadi kami tetap saja mendorong kepada pihak yang memang memiliki kewenangan utuh terhadap kepolisian," kata Adrianus, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (21/12).Menurutnya, sebagai pengawasan layananan publik, Ombudsman akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di tanah air. Sementara, pembentukan TGPF atas kasus Novel yang sempat diwacanakan tak memiliki aturan mendasar.Novel Baswedan Penyidik KPK Kasus Air Keras