Jum'at, 19/04/2024 14:10 WIB

Pertanyakan TGPF, Ombudsman Serahkan Kasus Novel ke Polisi

Ombudsman mempertanyakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel Baswedan

Jakarta - Ombudsman mempertanyakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Anggota Konisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan, desakan pembentukan TGPF tidak bisa membantu menuntaskan kasus teror terhadap Novel. Menurutnya, Ombudsman menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Maka bagaimana kami sebagai pengawas pelayanan publik mau setuju dengan alasan (Pembentukan TGPF) itu jadi kami tetap saja mendorong kepada pihak yang memang memiliki kewenangan utuh terhadap kepolisian," kata Adrianus, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (21/12).

Menurutnya, sebagai pengawasan layananan publik, Ombudsman akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di tanah air. Sementara, pembentukan TGPF atas kasus Novel yang sempat diwacanakan tak memiliki aturan mendasar.

"Kami ini kan pengawas pelayanan publik tentu saja menggunakan pendekatan aturan. Nah ada ngga aturan mengenai TGPF itu dulu? nanti balik-baliknya polisi lagi kalau ngga ada kewenangan," terangnya.

Perlu diketahui, Ombudsman sebelumnya menemukan adanya maladministrasi minor dari hasil penyidikan tim kepolisian. Namun, temuan tersebut hanya berkutat pada hasil penulisan laporan pemeriksaan, dan proses permintaan keterangan terhadap Novel selaku korban yang baru satu kali dilaksanakan penyidik Polri.

Sementara, dalam proses pengusutan kasus ini, Novel yang disiram keras pada 11 April 2017 lalu, penyidik polri hingga saat ini baru bisa merilis sketsa wajah penyerang dan sidik jari tanpa berhasil menetapkan satupun tersangka dalam kasus teror tersebut.

KEYWORD :

Novel Baswedan Penyidik KPK Kasus Air Keras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :