Rabu, 24/04/2024 23:46 WIB

Pemasangan Spanduk Larangan Natal, Baznas: Itu Bukan Kami

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal

Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta menunjukkan kepada awak media bukti adanya kesalahpahaman terkait spanduk berisi larangan perayaan natal yang muncul di Pangandaran, Jumat (21/12)

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan natal di tempat selain gereja, yang sempat muncul di wilayah kabupaten Pangandaran.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatasnamakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo Baznaa. Foto tersebut telah beredar di aplikasi percakapan online.

Menurut Arifin, koordinasi telah dilakukan dengan Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia setempat.

"Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari Baznas, Baznas Provinsi Jawa Barat, Baznas Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo Baznas telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama Baznas untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini Baznas lakukan," katanya.

Ia mengatakan, penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk dan pihak yang melakukan pemasangan spanduk terus dilakukan Kamis (20/12) sore, tim Baznas Kabupaten Pangandaran telah sampai di lokasi pemasangan spanduk, namun spanduk tersebut sudah tidak nampak.

Baznas tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai lembaga pemerintah, Baznas menghimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, Baznas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan dalam peristiwa ini, khususnya kepada para pihak yang langsung menghubungi Baznas sehingga dapat membantu dalam memberikan klarifikasi lebih cepat.

"Baznas selalu mengedepankan langkah-langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah," katanya.

Baznas juga berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui berbagai layanan kemudahan yang disediakan.

KEYWORD :

Larangan Natal Badan Amil Zakat Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :