Kamis, 25/04/2024 01:58 WIB

Kronologis KPK OTT Pejabat Kemenpora dan KONI

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ‎selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologis operasi senyap tim Satgas KPK di Kemenpora, Jakarta, Selasa (18/12). Awalnya, tim Satgas KPK mengamankan Staf Kemenpora Eko Triyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo.

"Mereka berdua kami amankan pukul 19.10 WIB. diruang kerjanya," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Selanjutnya, sekitar pukul 19.15 WIB, tim kembali mengamankan tiga orang pegawai kemenpora. Secara paralel, tim penindakan pun kembali bergerak menuju rumah makan di daerah Roxy, Jakarta Pusat.

"Itu kami amankan EFH (Ending Fuad Hamidy) sekretaris jenderal KONI bersama supirnya," ujar Saut.

Selanjutnya, tim kembali bergerak sekitar pukul 23.00 WIB, dengan mengamankan Johnny E. Awuy (JEA) bendahara umum KONI dikediamannya.

Kemudian, sekitar pukul 00.15 inisial N selaku staf keuangan KONI mendatangi gedung KPK. Selanjutnya inisial E sekitar pukul 09.15 WIB, diamankan KPK di kantor KONI dan inisial S selaku mantan BPP di Kemenpora sekitar pukul 10. 20 WIB, turut mendatangi gedung KPK.

Adapun dari lokasi-lokasi yang telah diamankan oleh tim penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti yakni uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM saldo Rp 100 juta atas nama Mulyana Deputi IV Kemenpora.

"Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar," kata Saut.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Pejabat Kemenpora Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :