Sabtu, 20/04/2024 11:37 WIB

Korupsi Infrastruktur, KPK Cegah Empat Pejabat Waskita Karya

KPK mencegah empat pejabat PT Waskita Karya dan satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pejabat PT Waskita Karya dan satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah antara lain Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, ‎Fakih Usman; dan Kepala Bagian Keuangan; Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan General Manager Divisi IV Waskita Karya, Fathor Rachman; ‎kemudian Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR‎, Pitoyo Subandrio.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan demi kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhitung sejak 6 November 2018.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (18/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berikut 14 proyek infrastruktur yang terjerat kasus dugaan korupsi:

1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta

3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara

4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta

6. Proyek PLTA Genyem, Papua

7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat

8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta

9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten

10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :