Jum'at, 26/04/2024 05:02 WIB

Kasus PLTU Riau, Setnov Bersaksi untuk Eni Saragih

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menjadi saksi dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Mantan Ketum PArtai Golkar, Setya Novanto

Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) menjadi saksi dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Selain Setnov, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Nama Setnov sendiri muncul dalam surat dakwaan Eni. Dia disebut bakal mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1, yang diperkirakan nilai proyeknya sebesar US$900 juta. Setnov akan mendapat jatah sekitar US$6 juta bila proyek tersebut berjalan.

Mantan Ketua DPR itu disebut membantu Kotjo agar bisa menggarap PLTU Riau-1. Setnov kemudian meminta Eni Saragih mengawal Kotjo. Setnov dan Eni sama-sama berasal dari Golkar.

Atas arahan itu, kemudian Eni mengajak Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir bertandang kr rumah Setnov sekitar 2016 lalu.

Dalam persidangan pekan lalu, Sofyan mengakui datang ke rumah Setnov atas ajakan Eni Saragih. Sofyan mengatakan datang bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Kalau tidak salah pada saat itu beliau (Setnov) melalui Bu Eni, Pak Sofyan, Pak Novanto mau ketemu," kata Sofyan saat bersaksi untuk Eni, terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Sofyan, ketika itu Setnov yang baru pulang dari Istana Negara menyampaikan soal program listrik 35 ribu megawatt yang berjalan dengan baik.

Mantan Direktur Utama BRI itu mengatakan di tengah perbincangan Setnov bertanya soal proyek PLTGU Jawa III, di Gresik, Jawa Timur. Sofyan menyampaikan kepada Setnov bahwa proyek itu telah digarap PLN.

Sofyan mengatakan kepada Setnov bahwa proyek PLN di Pulau Jawa sudah penuh. Dia pun memberitahu Setnov agar melihat website PLN terkait proyek pembangkit listrik di luar Pulau Jawa yang masih kosong atau belum memiliki investor.

Sofyan mengklaim tak ada pembicaraan mengenai proyek PLTU Riau-1 dengan Setnov. Ketika itu, kata Sofyan, Setnov tak menyebut nama Kotjo sebagai pihak yang berminat menggarap proyek milik PLN, khususnya di PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima Rp4,75 miliar dari Kotjo agar perusahaannya menggarap proyek senilai US$900 juta itu. Eni diduga berperan melobi Sofyan agar PLN mau menyerahkan proyek itu kepada Kotjo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :